fbpx

Zakat Mal Emas, Perak, Tabungan dan Tatacara Menghitungnya

Bagikan:

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Zakat maal dan cara perhitungannya dompet dhuafa banten

Berdasarkan Undang-Undang tentang pengolahan Zakat No 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat mal emas, perak, tabungan dapat dikatakan terkena zakat, jika sudah mencukupi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Sudah cukup haulnya (1 tahun).
  2. Sudah mencapai nisab (85 gram emas).
  3. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
  4. Besar nisab zakat perak 672 gram.
  5. Uang tabungan yang nominalnya sama dengan nilai nisab emas ataupun perak.

“… dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. Al-Taubah:34-35). Salah satu teori yang menyatakan bahwa rumusan zakat emas sebesar 85 gram emas murni bermula dari hitungan nisab emas 20 dinar, 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas, oleh karena itu 20 dinar sama dengan 85 gram emas murni. Lalu, bagaimana cara perhitungan zakat mal emas, perak dan tabungan?

Berikut cara menghitung zakat mal emas, perak dan tabungan:

Zakat emas memiliki nisab zakat sebesar 85 gram (kita asumsikan harga harga/gram Rp. 940.000,-) jika seseorang memiliki simpanan emas, perak ataupun tabungan. Maka cara menghitung zakat yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

Kasus 1:

Ibu Damayanti memiliki emas sebanyak 120 gram (sudah cukup nisab) dan sudah cukup haulnya (sudah lebih dari 1 tahun), berapa besar zakatnya dan bagaimana cara menghitung zakat yang harus ibu Damayanti keluarkan?

Solusi :

120 gram emas x Rp. 940.000,-/gram = Rp. 112,800,000,-. Maka besarnya zakat emas yang harus dikeluarkan ibu Damayanti sebesar Rp. 112,800,000,- x 2,5% = Rp. 2,820,000,-

Kasus 2:

Jika ibu Damayanti memiliki perak sebanyak 700 gram (sudah melebihi nisab) dan juga haulnya (sudah lebih 1 tahun). Berapa persen dan bagaimana cara menghitung zakatnya?

Solusi:

Besar zakat sama dengan emas, yakni 2,5%. Maka 700 gram x Rp 869,040,-/gram = Rp. 608,328,000,- Maka besar zakat perak yang harus dikeluarkan ibu Damayanti sebesar Rp. 608,328,000,- x 2,5% = Rp. 15,208,000,-

Catatan: nilai/harga emas dan perak pergram harus disesuaikan dengan harga yang berlaku pada saat akan dikeluarkan zakatnya. Dalam artikel ini, harga emas pergram diperkirakan Rp. 940.000,- dan harga perak pergram diperkirakan Rp 869,040,- Cara menghitung zakat emas dan perak, juga berlaku untuk zakat uang. Artinya, setiap orang beriman yang memiliki simpangan uang lebih dari  Rp. 79.900.000,- (sejumlah nisab 85 gram emas dengan asumsi harga emas RP.940.000/gram). Demikian pula dengan perak maka dia terkena wajib zakat sebesar 2,5%.

Uang tabungan bila sudah cukup haulnya (1 tahun) dan nisabnya sama dengan 85 gram emas,- maka ia terkena wajib zakat sebesar 2,5%. Contoh kasus sebagai berikut:

Kasus 1:

Ibu dina, merupakan seorang pembisnis kuliner memiliki uang simpanan Rp. 400.000.000,-. Uang tersebut “berputar”, terkadang berkurang karena berbagai kebutuhan dan terkadang pula bertambah. Setelah berlalu satu tahun, uang tersebut masih tersisa, misalnya Rp. 235.000.000,- bagaimana cara menghitung zakatnya?

Solusi:

Sisa uang yang ada Rp. 235.000.000,- x 2,5% = Rp. 5,875,000,- inilah besar zakat yang harus dikeluarkan oleh ibu dina.

Kasus 2:

Bapak doni memiliki tabungan di Bank C Rp. 100 juta, dengan deposito sebesar 200 juta, rumah senilai 500 juta dan emas senilai 200 juta, total 1 milyar rupiah. Bagaimana cara menghitung zakatnya setelah berlalu 1 tahun?

Solusi:

Total harta Bapak Doni apabila diuangkan jumlahnya RP.1.000.000.000, sementara yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar RP.500.000.000. Kenapa hanya RP.500.000.000? Karena rumah apabila tidak dijadikan tempat usaha memang tidak wajib izakati. Maka perhitungannya adalah:  Rp.500.000.000 x 2,5% = Rp. 12.500.000,- Boleh juga dengan cara mengeluarkan zakat dari masing-masing harta yang dimiliki, karena kesemuanya sudah melebihi nisab. Misal zakat emas sendiri, zakat tabungan dan deposito sendiri. Peruntukannya pun boleh dibagi ke beberapa orang atau lembaga.

Program Ramadhan

donasi sedekah ramadhan dompet dhuafa banten