fbpx

Inilah Daftar Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Bagikan:

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Bayar zakat di Dompet Dhuafa Banten

Potensi zakat di Indonesia sangat signifikan. Zakat dapat berfungsi untuk dapat membantu mereka yang membutuhkan. Dari data yang diperoleh, ada sejumlah harta yang wajib dikerluarkan untuk dapat mengeluarkan zakatnya. Data tersebut, masuk kedalam 8 harta yang wajib di zakati diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, zakat pertanian. Zakat pertanian dikhususkan bagi mereka yang bermata pencaharian sebagai petani yang menghasilkan makanan pokok. Zakat pertanian yang dikeluarkan dapat berupa tanaman. Jenis tanaman terdiri atas buah seperti, anggur, kurma, kismis, dan butir seperti, berbagai jenis serealia (gandum, jelai, beras dan jagung). Nishab zakat pertanian sebesar 520 kg dengan waktu pembagian zakat (tiap panen). Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 5% jika pengairannya memerlukan biaya seperti diangkut oleh kendaraan dan kadar zakat yang dikeluarkan 10% jika pengairannya berasal dari air sungai atau air hujan.

Kedua, zakat hewan ternak. Hewan ternak yang wajib dizakati terdiri atas unta, sapi-kerbau dan kambing. Adapun ketentuan zakat hewan ternak adalah sebagai berikut:

Zakat hewan ternak unta:

  • 5 sampai 9 ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing betina.
  • 10 sampai 14 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing betina.
  • 20 sampai 24 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing betina.
  • 36 sampai 45 ekor unta, zakatnya 1 ekor unta betina genap berusia 2 tahun masuk tahun ke-3.
  • 121 sampai 129 ekor unta, zakatnya 3 ekor unta betina genap berusia 2 tahun masuk tahun ke-3 atau 2 ekor unta betina genap barusia 3 tahun masuk tahun ke-4 ditambah dengan 1 ekor kambing betina (Hanafi).

Zakat hewan ternak sapi atau kerbau:

  • 30 sampai 39 ekor sapi/kerbau, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun dan masuk ke tahun ke-2.
  • 40 sampai 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi betina yang sudah genap berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
  • 70 sampai 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi jantan/betina usia 1 tahun dan masuk ke tahun ke-2 dan 1 ekor anak sapi betina yang sudah genap berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
  • 110 sampai 119 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi betina yang sudah genap berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-3 dan 2 ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun dan masuk ke tahun ke-2.

Zakat hewan ternak kambing:

  • 1 sampai 39 ekor kambing, tidak wajib zakat.
  • 40 sampai 120 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing betina.
  • 121 sampai 200 ekor kambing, zakatnya 2 ekor kambing betina

Catatan: demikian seterusnya, setiap bertambah 100 ekor ada kewajiban zakat berupa 1 ekor kambing.

Ketiga, zakat emas & perak. Setiap muslim yang memiliki simpanan emas ataupun perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%.

Keempat, perdagangan. Setiap hasil perdagangan atau berniaga wajib dizakatkan dihitung dari nilai barang yang diperdagangkan dengan nishab setara 85 gram emas. Besar zakatnya 2,5% dan waktu zakatnya tiap tahun qamariyah.

Kelima, zakat rikaz. Zakat rikaz atau barang temuan ditunaikan bila terdapat penemuan barang berharga peninggalan orang kafir di masa lalu. Maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 20%.

Keenam, zakat hasil profesi. Zakat hasil profesi dikeluarkan bila sudah mencapai nilai tertentu (nisab). Nisab zakat profesi apabila penghasilan yang didapat setiap bulannya sama dengan atau melebihi 85 gram emas / 12.

Ketujuh, zakat investasi. Zakat investasi kenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

Kedelapan, zakat tabungan. Seorang muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara dengan 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Program Ramadhan

donasi sedekah ramadhan dompet dhuafa banten