fbpx

Ketentuan Zakat Fitrah: Hitungan, Pembayaran,Dalil, dan Golongan Penerimanya

Bagikan:

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
tebar zakat fitrah, bayar zakat fitrah mudah dan tepat sasaran di dompet dhuafa banten

Zakat fitrah menjadi bagian dari zakat yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad saw. Pada zaman Nabi Muhammad saw zakat dibagi menjadi dua yaitu, Zakat Fitrah dan Zakat Maal/Harta. Tak luput tertinggal oleh zaman, zakat fitrah menjadi bagian terpenting dalam menunaikan zakat karena menjadi salah satu penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Zakat fitrah dapat dikatakan sebagai zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim yang memiliki kecukupan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Dasar Hukum (Dalil) Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan oleh umat manusia sekali dalam setahun yaitu saat bulan suci Ramadhan hingga menjelang hari raya idul fitri. Zakat fitrah memiliki hukum harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri. Prinsip ini ditetapkan guna menghindari terjadinya pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Adapun dasar hukum zakat fitrah terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 110:

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkan pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” [QS al baqarah:110].

Kewajiban zakat fitrah juga terdapat dalam QS Al-Muzzamil ayat 20:

“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasannya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an”. [QS al muzzamil:20].

Hitungan Pembayaran Zakat Fitrah

Sebagaimana telah dikatakan bahwa zakat fitrah sudah menjadi bagian dari zakat pada zaman Nabi saw. Maka perhitungan pembayaran zakat fitrah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Umar ra:  “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah 1 sha’ kurma atau gandum atas setiap budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, serta anak kecil dan orang dewasa dari kalangan umat muslim. Beliau memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang berangkat untuk menunaikan shalat.” [HR Muttafaq ‘Alaih].

Nilai zakat fitrah yang ditunaikan adalah 1 sha’ atau sekitar 2,8 kg dan menurut sebagian ulama diperbolehkan menggunakan mata uang. Hal ini telah di tuturkan oleh Shaikh Yusuf Qardawi yang membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma dan beras. Zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang harus disesuaikan dengan harga beras. Adapun perhitungan pembayaran zakat fitrah sebagai berikut:

Peristiwa 1:

Fitri ingin membayar zakat fitrah. Zakat fitrah per orang = 3,5 liter dikalikan dengan harga beras dipasaran per liter. Harga beras dipasaran Rp. 12.000,-/liter maka zakat fitrah yang harus dibayar oleh fitri sebesar Rp. 42.000,- Jika dilihat dari segi perhitungan berat, maka zakat fitrah per orang = 2,k kg/3,5 liter beras X harga beras di pasaran per kg.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dalam QS At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapkan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS at taubah: 60].

Terdapat 8 golongan penerima zakat diantaranya meliputi; Golongan Fakir, Golongan Miskin, Golongan Fi Sabilillah, Golongan Mualaf, Golongan Gharim, Golongan Ibnu Sabil, Golongan Amil Zakat, dan Golongan Riqab.

Pembayaran zakat merujuk pada QS At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka”. Sehingga pembayaran zakat lebih baik dibayarkan kepada lembaga zakat atau amil zakat dibandingkan secara langsung. Fungsi dari pada pembayaran zakat ini, agar meratanya pendistribusian zakat. Selain itu juga dapat dilakukan secara teratur, terkoordinir dan tepat sasaran. Oleh karena itu, bayarlah zakat fitrah melalui Dompet Dhuafa Banten.

Cara Pembayaran Zakat Fitrah Online

Apabila ingin menunaikan zakat fitrah melalui Dompet Dhuafa Banten dapat melayani pembayaran zakat online, dompet dhuafa banten siap menyalurkan dalam bentuk beras dengan packaging 5 kg. Sahabat bisa membayar kewajiban zakat fitrah Rp 35.000,-/orang melalui situ https://ddbanten.com/zakatfitrah/

Mari tunaikan zakat fitrah lebih mudah dari rumah

Program Ramadhan

donasi sedekah ramadhan dompet dhuafa banten