Zakat Fitrah
Tunaikan Zakat Fitrah Lebih Mudah Dari Rumah
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka“. (QS. At-Taubah :103)
Zakat Fitrah Anda Tersebar Hingga Ke Pelosok Banten, Menghidupkan Harapan, Merekahkan Senyuman
Program tebar zakat fitrah di Banten sudah berlangsung sejak Dompet Dhuafa Banten berdiri 13 tahun yang lalu. Telah diterima oleh ribuan penerima manfaat, dan telah menyalurkan ribuan paket zakat fitrah dari para donatur
Penerima manfaat zakat fitrah yang disalurkan oleh Dompet Dhuafa Banten dipastikan tepat sasaran. Karena ada proses verifikasi dari tim yang sudah berpengalaman
Selama tahun 2020 saja, Dompet Dhuafa Banten menyalurkan kurang lebih 4,06 ton zakat fitrah dari para donatur ke pelosok Banten
Apabila ingin menunaikan zakat fitrah lewat Dompet Dhuafa Banten, kami siap menyalurkan dalam bentuk beras dengan packing 5 kg. Sahabat bisa membayar kewajiban zakat fitrah Rp.45.000 / orang.
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban sebagai seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk selalu menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktunya.
Lalu, berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Kapan saja zakat fitrah harus dikeluarkan? Bagaimana jika kita tidak sanggup membayar zakat fitrah? Temukan jawabannya di bawah ini.
Zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.
Pengertian dari zakat fitrah sendiri yaitu zakat yang berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
“DARI IBNU UMAR RADHIALLAHUANHUMA SESUNGGUHNYA RASULULLAH SHALLALLAHU’ALAIHI WASALLAM BERSABDA: AKU DIPERINTAHKAN UNTUK MEMERANGI MANUSIA HINGGA MEREKA BERSAKSI BAHWA TIDAK ADA ILAH SELAIN ALLAH DAN BAHWA MUHAMMAD ADALAH RASULULLAH, MENEGAKKAN SHALAT, MENUNAIKAN ZAKAT. JIKA MEREKA MELAKUKAN HAL ITU MAKA DARAH DAN HARTA MEREKA AKAN DILINDUNGI KECUALI DENGAN HAK ISLAM DAN PERHITUNGAN MEREKA ADA PADA ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA.” (HR. BUKHARI NO. 25; MUSLIM NO. 22)
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
Beragama Islam dan Merdeka, Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat, Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya. Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah. Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,
Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan, Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan, Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan, Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA
Artinya: saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardlu karena Allah Ta’ala
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITRI ‘ANNII WA ‘AN JAMI’I MAA YALZAMUNII NAFFAQOOTUHUM SYAR’AN FARDLOL LILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri serta semua orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya fardlu karena Allah Ta’ala
Dompet Dhuafa merupakan lembaga filantropi Islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dengan pendekatan budaya melalui kegiatan filantropis dan wirausaha sosial profetik (prophetic socio-technopreneurship).