Oleh: Mokhlas Pidono
Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim)
Siapa yang tidak ingin dan memimpikan pahala yang terus mengalir abadi walau nafas sudah terhenti. Siapa yang tak mau jika pahala terus mengucur sepanjang waktu meski jasad sudah terkubur. Siapa yang tak mendamba walau nyawa telah berpisah dengan raga tapi amalannya terus mengalirkan pahala. Tentu semua menginginkannya, semua mendambakan dan semua berharap bisa menikmati indahnya Surga.
Salah satu amalan abadi yang terus mengalirkan pahala tanpa henti walau nafas telah terhenti adalah sedekah jariyah dan salah satu sedekah jariyah dalam ajaran Islam yang terus mengalirkan pahala adalah wakaf. Wakaf diartikan perbuatan hukum seseorang, kelompok, atau badan hukum yang memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu demi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan ajaran Islam. Ketika seseorang telah mewakafkan hartanya maka ia telah menyerahkan harta tersebut kepada Allah SWT, maka harus berhenti merasa memiliki atau menguasai harta tersebut. Nazhir (penerima harta benda wakaf) harus memanfaatkan harta benda yang diwakafkan oleh wakif (orang yang mewakafkan) untuk ibadah, kebermanfaatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai penerima manfaat (maukuf alaih).
Dalam sejarahnya kisah wakaf paling populer adalah ketika sahabat Rasulullah SAW yakni Utsman bin Affan membeli sumur Yahudi saat warga kekurangan air karena kekeringan. Awalnya, setiap muslim yang mengambil air dari sumur tersebut membeli dengan harga mahal. Namun, setelah dibeli oleh Utsman bin Affan, sumur tersebut diwakafkan dan masyarakat yang mengambil dari sumur tersebut tidak perlu membayar. Kebun kurma disekiling sumur dioptimalkan dan buahnya saat panen dijual serta hasil keuntungannya digunakan untuk kesejahteraan umat. Sumur dan kebun kurma sebagai pokok wakaf tidak boleh berkurang, tapi keuntungannya terus dialirkan untuk ibadah dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
WAKAF PRODUKTIF, SOLUSI EFEKTIF LUASKAN KEBERMANFAATAN
Seperti kisah sumur Utsman bin Affan di atas, sejatinya sejak dahulu wakaf produktif menjadi contoh pengelolaan ekonomi yang efektif. Wakaf adalah investasi dunia akhirat paling aman yang diajarkan Islam dalam kehidupan. Bagaimana tidak aman, harta benda yang diwakafkan tidak boleh sedikitpun berkurang pokoknya bahkan diupayakan harus terus berkembang dan bertumbuh. Jika kita mewakafkan uang 1 milyar rupiah, uang tersebut tidak boleh berkurang sepeserpun. Jika uang tersebut dikelola dan menghasilkan keuntungan (profit), maka keuntungan tersebut didistribusikan untuk kepentingan ibadah, mengembangkan harta benda wakaf itu untuk terus bertumbuh dan dialirkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat wakaf. Selama harta benda wakaf itu terus mengalirkan manfaat, maka pahala akan terus mengalir kepada wakif bahkan ketika nafas sudah terhenti dan nyawa sudah terpisah dari raga.
Wakaf memang terikat oleh akad dan ikrar yang disampaikan oleh wakif (orang yang menyerahkan harta benda wakaf), kalau akadnya untuk masjid, maka nazhir selaku penerima wakaf harus mengupayakan menjadi masjid, begitupun akad lainnya. Maka, literasi dan edukasi masyarakat terkait wakaf perlu terus digaungkan agar akad wakaf tidak terbatas pada 3 M (Masjid, Madrasah dan Makam), jika wakif menyampaikan harta benda wakaf dan memintanya untuk diproduktifkan serta dialirkan manfaatnya untuk masyarakat dampaknya akan lebih besar dan luar biasa. Jika bentuknya tanah bisa dibuat usaha apa sahja di atasnya dan diproduktifkan, hasil keuntungannya kemudian dialirkan, entah itu menjadi ruko, lapangan futsal, rumah sakit, cafe, rumah makan atau usaha halal apapun yang proyeksi keuntungannya bagus dan minim resiko rugi. Bahkan wakaf sumur jika berpikir produktif mungkin saja bisa dijadikan sumur besar seperti bendungan lalu airnya dialirkan ke hektaran sawah disekitarnya dan yang punya sawah membayar saat panen untuk pengairan tersebut. Hasil pembayaran tersebut digunakan untuk perwatan dan pengembangan harta benda wakaf serta dialirkan kepada masyarakat menjadi program lainnya, membantu yang kelaparan, pendidikan dan lainnya. Bahkan bisa saja menjadi galian sumur untuk usaha air mineral kemasan, yang kemudian hasil keuntungannya sebesar-besar untuk ibadah dan kebermanfaatan bagi umat. Tentu saja dengan catatan wakaf dikelola oleh professional yang kompeten pada bidang usaha yang ditentukan. Jika nazhir belum memiliki kompetensi tersebut, maka kolaborasi pengelolaan bisa dilakukan dengan pengelola profesional dan kesepakatannya dibuat sesuai dengan hukum dan kaidah syariah yang berlaku di Indonesia.
Keutamaan wakaf lainnya adalah penerima manfaatnya (maukuf alaih) tidak terbatas golongan tertentu. Jika zakat dibatasi oleh 8 asnaf (golongan) mustahik yang berhak menerima zakat, beda halnya dengan wakaf. Manfaat wakaf tidak terbatas kepada 8 golongan, melainkan bisa kepada siapa saja, tentu prioritas diberikan kepada yang membutuhkan bantuan seperti masyarakat prasejahtera.
WAKAF SEBAGAI SOLUSI EKONOMI BERKEADILAN
Jika kita berinvestasi pada sebuah usaha atau bisnis, maka ketika usaha tersebut merugi, investasi kita akan berkurang karena investor sama-sama menanggung kerugian bersama pengelola usaha. Namun, jika dana tersebut diwakafkan, maka pokok wakaf dari harta tersebut tidak boleh berkurang sedikitpun dan bahkan harus bertumbuh dan berkembang, sangat prudence sangat aman dan terlindungi. Wakaf menjadi salah satu instrumen ekonomi Islam yang sempurna jika dikelola dengan baik dan optimal oleh pengelola yang kompeten. Di Arab Saudi misalnya, hotel-hotel wakaf dikelola dengan professional oleh orang-orang yang sangat kompeten lalu memberikan surplus yang luar biasa bagi umat. Hasil keuntungan usaha yang besar mengalir tanpa henti menjadi kebermanfaatan yang terus menerus dialirkan kepada masyarakat. Jika zakat harus habis, maka wakaf kebalikannya, ia tidak boleh berkurang pokoknya sedikitpun.
Salah satu portofolio wakaf kolaborasi Badan Wakaf Indonesia sebagai Nazhir dan Dompet Dhuafa sebagai pengelola adalah Rumah Sakit Khusus Mata Achmad Wardi Serang BWI-DD (RSAW). Rumah sakit ini terus berkembang, menumbuhkan harta benda wakaf yang diamanahkan dan terus mengalirkan manfaat. Berpikir wakaf memang lebih ke pendekatan bisnis, harus surplus, harus profit, dimana hasil profitnya tidak untuk memperkaya individu-individu tertentu, melainkan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Surplus RS Mata Achmad Wardi BWI-DD memberi banyak sekali manfaat, ribuan orang sudah merasakan operasi katarak gratis, ribuan orang peserta BPJS kelas 3 yang tidak tercover dalam penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah dibayarkan preminya oleh RSAW, ribuan orang menerima manfaat pemeriksaan mata gratis, kacamata gratis dan manfaat lainnya yang banyak sekali.
Jika satu Rumah Sakit wakaf saja memberi manfaat yang sangat banyak, bagaimana kalau di Indonesia berdiri ratusan Rumah Sakit wakaf, Universitas wakaf, Pabrik sepatu wakaf, pesawat wakaf, hotel wakaf atau ruko wakaf dan yang lainnya. Masyarakat tentu akan sangat merasakan manfaatnya, kesejahteraan meningkat, pahala bagi wakif mengalir abadi sampai akhirat. Wakaf memberi solusi ekonomi berkeadilan, bagi wakif memberi pahala abadi. Bagi nazhir, dalam aturan berhak 10% atas nett profit usaha tersebut. Untuk harta benda wakaf tak boleh berkurang pokoknya, bahkan berkembang, misalkan 40% dari nett profit digunakan untuk pengembangan harta benda wakaf sehingga bertumbuh semakin besar. Untuk masyarakat, semisal 50% dari nett profit dialirkan menjadi bantuan bagi yang membutuhkan, sembako, pengobatan gratis, modal usaha UMKM dan sebagainya. Betapa dahsyatnya Islam membuat sebuah instrumen ekonomi yang sangat sempurna bagi kesejahteraan dan keadilan. Semoga, bagi yang masih bingung dengan harta yang banyak dan ingin bermanfaat dunia akhirat, menjadi harta yang dibawa mati, tergugah untuk berwakaf produktif, wakaf dengan akad agar diproduktifkan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat, Aamiin.
Penulis adalah Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Banten


