“Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rosulullah Saw. bersabda: ”Apabila anak Adam itu mati, maka terputuslah amalnya, kecuali (amal) dari tiga ini: sedekah yang berlaku terus menerus, pengetahuan yang di manfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakan dia.” (HR Muslim).
Dalam hadits di atas begitu terang benderang menyatakan tentang apa yang akan dibawa oleh manusia setelah meninggalkan dunia yang fana ini. Bekal selain ketiga hal yang disebutkan di atas akan terputus hanya sampai di dunia saja, namun jika kita memiliki bekal akhirat berupa anak yang shaleh, ilmu yang bermanfaat serta diamalkan dan sedekah jariyah, maka ketiga hal tersebutlah yang akan terus menerus memberi cahaya bagi manusia di akhirat kelak.
Salah satu yang tidak terputus amalnya adalah sedekah jariyah kita sewaktu di dunia. Sedekah jariyah yang kita tanam bisa berupa wakaf yang diproduktifkan sehingga manfaatnya akan terus mengalir bagi masyarakat sekitar, terutama masyarakat yang membutuhkan. Jadi, bisa dikatakan sebenarnya harta kita, bisa kita bawa sampai ke akhirat dan tidak hanya memberi manfaat di dunia saja. Harta yang disedekahkan dalam bentuk wakaf yang kemudian diproduktifkan selain memberi manfaat besar bagi yang hidup, juga memberikan amal yang terus menerus mengalir bagi yang mewakafkan, harta bisa terus menerus memberi pahala meski kita sudah meninggalkan dunia. Jika melihat potensi wakaf di Indonesia, seperti diberitakan oleh okezone.com pada 5 maret 2019, potensi aset wakaf di Indonesia mencapai 2.000 triliun, sementara aset wakaf tanah mencapai 420 ribu hektar. Terlebih potensi wakaf tunai mencapai kisaran 188 triliun pertahun. Wakaf bisa menjadi solusi kesejahteraan umat jika dikelola dengan baik dan diproduktifkan untuk program-program yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.
Dari sekian banyak aset wakaf tersebut sekitar yang disebutkan di atas, menurut kemenag dalam acara Indonesia Wakaf Summit yang digelar Dompet Dhuafa seperti yang dikutip dari tribunnews.com, sebagian besar aset wakaf tersebut belum produktif, masih passif dan menjadi lahan tidur. Hal ini dikarenakan sosialisasi terhadap keutamaan wakaf terhadap masyarakat juga masih belum maksimal, hal ini menjadi tantangan tersendiri baik bagi kemenag melalui Badan Wakaf Indonesia, mapun lembaga-lembaga lain yang resmi sebagai nadzir seperti Tabung Wakaf Indonesia Dompet Dhuafa dan lembaga lainnya untuk lebih kreatif memberikan pemahaman yang mudah diterima masyarakat untuk berwakaf.
Wakaf produktif
Aset wakaf yang pasif dan tidak produktif tentu saja menjadi tantangan besar bagi umat Islam khususnya Nadzir wakaf. Beberapa fakta di masyarakat, aset wakaf banyak yang diakadkan bukan untuk diproduktifkan, seperti untuk kuburan, masjid dan sebagainya. Hanya sedikit saja yang mengikrarkan wakaf tersebut untuk dipergunakan dan diproduktifkan bagi kebermanfaatan dan kesejahteraan masyarakat. Tantangan lainnya terhadap aset wakaf yang akadnya produktif adalah pendanaan untuk bisa memproduktifkan wakaf tersebut, maka dalam UU no 41 tahun 2004, tepatnya pasal 16 ayat 3, disebutkan salah satu harta wakaf adalah uang. Wakaf uang ini jika terkumpul banyak dan sesuai potensi yang begitu besar bisa dipergunakan untuk meproduktifkan aset wakaf pasif tersebut. Paradigma bahwa wakaf harus kaya dahulu, punya tanah luas dan sebagainya bisa terbantahkan dengan undang-undang tersebut.
Dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 jelas bisa ditafsirkan siapapun, dengan kondisi apapun bisa berwakaf sesuai kemampuannya dalam bentuk uang. Sejauh ini, contoh-contoh wakaf produktif sudah mulai banyak nampak di masyarakat, dengan pengelolaan yang profesional dan memberikan dampak serta manfaat yang signifikan untuk masyarakat. Di Kota Serang misalkan, ada aset wakaf di sebidang tanah di Kaloran Brimob arah Taktakan yang kemudian dikerjasamakan antara BWI dan Dompet Dhuafa dengan membangun sebuah Rumah Sakit Khusus Mata Achmad Wardi. Rumah Sakit ini mampu melayani 150-200 pasien mata perharinya. Bahkan tahun 2018 diawal operasionalnya, Rumah Sakit wakaf ini sudah membantu lebih dari 700 mustahik atau masyarakat kurang mampu. Banten dengan begitu banyaknya penderita katarak tidak harus jauh-jauh ke Jakarta atau ke Cicendo Bandung untuk berobat mata. Tentu saja ini menghemat tenaga dan biaya transportasi terutama untuk masyarakat dhuafa.
Contoh lainnya adalah Sentra Ternak Domba yang dikelola Dompet Dhuafa di lahan wakaf Gowok, Curug, Kota Serang. Selain mempekerjakan beberapa orang mustahin di dalamnya, keuntungan dari usaha ternak inipun digunakan untuk membiayai sekolah dasar gratis yang saat ini terdapat 45 siswa. Tentu saja untuk terus bisa mengembangkan aset wakaf produktif ini agar lebih produktif dan meningkat serta menambah manfaat bagi banyak masyarakat perlu dana pengembangan. Dana ini bisa didapatkan melalui wakaf uang yang disalurkan masyarakat melalui lembaga-lembaga resmi yang terbukti mampu mengelola aset wakaf menjadi produktif dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. Diawali dari akad dan ikrar wakaf, ditunjang dan didorong pengembangannya agar bisa produktif oleh wakaf uang, serta dikelola oleh lembaga yang profesional dan teruji dalam mengelola aset wakaf, bukan hal yang tidak mungkin, wakaf bisa menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya umat Islam, semoga saja.
Penulis: Mokhlas Pidono, Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Banten








