fbpx

Zakat Rikaz (Barang Temuan): Dalil, Ketentuan, dan Besarannya

Bagikan:

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
zakat rikaz dompet dhuafa banten

Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-fiqh al-islamy wa adillatuh mengungkapkan beberapa definisi zakat diantaranya menurut para Ulama’ madzhab, dikutip dari Malikiyah menerangkan bahwa zakat adalah mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang telah mencapai nishabnya untuk yang khusus dari harta yang telah mencapai nishabnya untuk yang berhak menerimanya, jika kepemilikannya sempurna dan mencapai haul selain barang tambang, tanaman, dan rikaz (barang temuan).

Hal yang menarik di era globalisasi saat ini, jarang sekali orang mengenal istilah zakat rikaz.

Lalu apa yang dimaksud dengan zakat rikaz itu sendiri? Zakat rikaz di definisikan sebagai penemuan barang berharga peninggalan orang kafir di masa lalu. Zakat rikaz termasuk kedalam jenis harta yang harus ditunaikan zakatnya. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 4 ayat (2) tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut disinggung bahwa salah satu jenis harta yang ditetapkan adalah rikaz atau harta karun. Harta karun merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi di dengar. Menurut ilmu fiqih islam, harta karun (Harta Terpendam) disebut dengan istilah Ar-Rikaz. Namun permasalahannya adalah masyarakat saat ini sudah tidak lagi mengetahui akan keberadaan zakat rikaz, juga khawatir muncul keraguan akan kepemilikan barang temuan tersebut.

Berdasarkan kepada hasil penelitian, rikaz merupakan harta terpendam peninggalan zaman dahulu dimana, tidak ada lagi dan tidak bisa ditelusuri kepemilikan atas barang temuan tersebut. Barang siapa yang menemukan barang tersebut, maka termasuk kedalam harta rikaz dan harta rikaz tersebut menjadi milik penemunya. Tetapi harus dengan memperhatikan keadaan dan dimana tempat ditemukannya barang tersebut yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Dalil Zakat Rikaz (Barang Temuan)

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” [QS al Baqarah: 267].

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).” Demikian mayoritas ulama membedakan antara zakat rikaz dan zakat ma’dan. Rikaz dan ma’dan sangatlah berbeda. Rikaz merupakan harta yang dimiliki tanda-tanda kaum kafir dan harta tersebut terbukti berasal dari masa jahiliyah (harta karun) sedangkan ma’dan merupakan harta yang berasal dari dalam bumi (barang tambang).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau menemukan harta terpendam tadi di negeri berpenduduk atau di jalan bertuan, maka umumkanlah (layaknya luqothoh). Sedangkan jika engkau menemukannya harta tersebut berasal dari masa jahiliyah (sebelum islam) atau ditemukan di tempat yang tidak ditinggali manusia (tanah tak bertuan) atau di jalan tak bertuan, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar 20%.”

Ketentuan Zakat Rikaz

Syariah islam telah menetapkan bahwa zakat untuk rikaz adalah seperlima bagian atau senilai dengan 20% dari total harta yang di temukan. Dasarnya sebagaimana sabda Rasulullah saw,

“Zakat rikaz adalah seperlima” [HR. Bukhari]. Zakat rikaz termasuk jenis harta yang wajib dizakati tanpa menunggu haul dan zakat rikaz tidak mensyaratkan nisab, sehingga berapa pun nilai harta yang di temukan, langsung terkena zakat. Ada beberapa kriteria zakat rikaz diantaranya sebagai berikut:

  1. Harta yang ditemukan. Prinsipnya dalam harta rikaz tidak ada serah terima harta dari satu pihak ke pihak lain, yang ditetapkan adalah seseorang menemukan harta yang sudah tidak ada pemiliknya lagi.
  2. Asalnya milik orang kafir. Prinsipnya harta tersebut berasal dari orang kafir atau milik orang kafir di masa jahiliah.
  3. Pemiliknya telah meninggal. Prinsipnya pemilik asli harta itu sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.
  4. Ditemukan bukan di tanah pribadi. Prinsipnya adalah jika seseorang tuan memiliki tanah yang didalamnya terdapat temuan harta peninggalan zaman dahulu, dalam hal ini bukan termasuk kedalam harta rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Besarnya (Presentase) Zakat Rikaz

Besaran zakat rikaz yang dikeluarkan menurut para ulama memiliki perbedaan pendapat diantaranya meliputi:

  1. Pendapat 20%.

Mazhab Al-Hanafi memiliki pendapat bahwa besaran zakat rikaz sekitar 1/5 atau 20%, sama halnya dengan zakat ma’din. Dasarnya karena mereka menyamakan antara harta yang termasuk ma’din dengan harta rikaz. Sehingga dalil yang mereka gunakan adalah dalil zakat rikaz, yaitu sabda Rasulullah saw, “Zakat rikaz adalah seperlima” [HR. Bukhari]. Dengan menggunakan hadits ini siapa saja yang memiliki harta rikaz maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 20%.

  • Tergantung cara mendapatkannya.

Pendapat selanjutnya menyebutkan bahwa besar presentase zakat rikaz kadang 20% atau 1/5 atau kadang 2,5%. Semua tergantung terhadap bagaimana cara mendapatkannya. Jika cara mendapatkannya manfaatnya tidak menyulitkan dan juga tidak memberatkan, maka kadar zakatnya adalah 10% atau 1/5 bagian.

Sumber:

Afriyansyah, I., 2018. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Rikaz Di Indonesia. Jurnal Fatwa Hukum. Vol.1(1).

Sarwat, A., 2019, Ensiklopedia Fikih Indonesia 4: Zakat. Jakarta: Gramedia. Edisi pertama.

Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengolahan Zakat.

Program Ramadhan

donasi sedekah ramadhan dompet dhuafa banten